Minggu, 18 November 2018

Malaysia Bakal Perketat Aturan Pernikahan Dini



BERITAKIUKIU - Malaysia Bakal Perketat Aturan - Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengatakan hukum yang mengatur pernikahan anak akan segera diperketat.

"Amandemen itu, antara lain, akan mencakup persyaratan bahwa laporan sosial, kesehatan dan polisi diajukan untuk permohonan pernikahan di bawah umur, yang wewenangnya berada di bawah lingkup Kementerian Dalam Negeri," katanya sebagaimana dikutip dari situs The Star pada Jumat (16/11).

Wan Azizah mengatakan amandemen akan mencakup aturan pernikahan sipil dan Islam, yang wajib dipenuhi saat menyerahkan laporan sebelum perkawinan dini diizinkan.

Amandemen tersebut akan diajukan di Parlemen Malaysia pada pertengahan tahun depan.

Ditambahkan olehnya, bahwa amandemen tersebut akan ditempatkan pada Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) tahun 1984 tentang pernikahan di bawah umur di bawah hukum Islam, di mana laporan harus diserahkan kepada hakim Pengadilan Syariah.

Saat ini, dia mengatakan pemerintah telah memperketat persetujuan untuk pernikahan di bawah umur yang prosedurnya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, Syariah dan pengadilan adat.

"Berdasarkan SOP, Departemen Kesejahteraan negara dan Departemen Kesehatan, serta polisi negara bagian, harus menyerahkan laporan sosial, kesehatan dan kepolisian jika hakim Syariah merasa perlu untuk dipertimbangkan dalam permohonan untuk pernikahan di bawah umur," tambahnya.

Wan Azizah mengatakan, laporan itu akan berisi informasi tentang latar belakang, pendapatan, status sosial, dan tingkat pendidikan pelamar.

"Ini akan membantu hakim Syariah dalam mengambil keputusan dalam melindungi mereka yang terlibat dalam pernikahan di bawah umur," katanya.

Pemerintah Federal Malaysia juga berusaha menaikkan usia minimum menikah menjadi 18 tahun.

Sementara itu, Wan Azizah mengatakan bahwa sejauh ini, hanya Selangor yang telah menaikkan batas minimal usia menikah ke 18, dua bulan lalu.

Dia menambahkan bahwa Melaka, Penang, Kedah, Johor dan Sabah telah mengindikasikan niat mereka untuk menaikkan batasan usia serupa.

Untuk diketahui, di bawah Konstitusi Malaysia --yang menganut hukum Islam--batas usia menikah dianggap sebagai kewenangan pemerintah negara federal, bukan federal di Kuala Lumpur.

Pernikahan di bawah umur menjadi isu nasional ketika pada bulan Juli, dilaporkan bahwa seorang pria 41 tahun di Gua Musang, Kelantan, telah meminang seorang gadis berusia 11 sebagai istri ketiganya.

Ada juga laporan tentang pernikahan dini lainnya di Tumpat, Kelantan, di mana seorang gadis berusia 15 menikahi lelaki yang hampir 30 tahun lebih tua darinya.

Pada Selasa 13 November, sekelompok aktivis hak rakyat sipil dan siswa sekolah mengadakan demonstrasi damai di depan Parlemen untuk mendesak pemerintah melarang pernikahan anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar