Selasa, 09 Oktober 2018

Motif Pay bunuh pelajar di Depok karena ingin beli ganja


BERITAKIUKIU - Motif Pay bunuh pelajar - A Rifai alias Pay (19) pembunuh Ali Akbar (11) siswa MTS di Sawangan Depok mengaku khilaf atas perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai juru parkir minimarket itu ingin merampas handphone korban karena untuk membeli narkoba.

Pay mengaku langsung menusuk korban begitu sampai di empang yang tak jauh dari rumah mereka. Pay menghujamkan satu tusukan ke tubuh Ali. Kemudian Ali sempat melawan untuk melepas pisau yang menancap di tubuhnya. Setelah itu korban berusaha bangun, namun Pay kembali menghujani dengan sejumlah tusukan.

"Saya tusuk sekali terus dia sempat lepasin diri. Saya kalap dan enggak tahu apa yang saya pikirkan. Saya tidak berpikir panjang," katanya, Selasa (9/10).

Setelah korban tak berdaya, Pay pun pergi begitu saja. Jasad korban pun tak ditutupi dengan apapun. Pay pergi dengan membawa handphone milik Ali. Semula barang hasil rampasannya itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli ganja. Belum sempat terjual, Pay sudah ketakutan karena warga sekitar sudah mengetahui tindakannya. Dia pun kabur ke Cipete, Jakarta Selatan sambil membawa handphone Ali.

"Handphonenya belum dijual. Masih di tangan pelaku. Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dia juga terindikasi menggunakan narkoba," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

Warga yang mengetahui penemuan mayat itu pada Sabtu (6/10) siang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama polisi mengamankan Pay di Cipete pada Minggu (7/10) malam pukul 22.30 WIB. Sehari kemudian Pay menjalani tes urine dan hasilnya diketahui positif terindikasi narkoba.

"Pelaku juga pengguna narkoba. Pelaku terpicu melakukan tindakan tersebut untuk kebutuhan hidup dan dia juga pengguna narkoba. Kemarin menjalani tes urine dan hasilnya positif ganja dan sabu," tukasnya.

Dia pun dijerat pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak. Ancaman di atas 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar