Kamis, 01 November 2018

Kasus korupsi Tugu Antikorupsi, petugas tahan 3 PNS di Pekanbaru



BERITAKIUKIU - Kasus korupsi Tugu Antikorupsi - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi Pekanbaru ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru setelah proses tahap II selesai, Kamis (1/11).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan mengatakan, mereka bertiga saat ini statusnya tahanan titipan jaksa menjelang persidangan.

Ketiga tersangka adalah Ichwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti selesai. Kemudian Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar Subekhan kepada merdeka.com.

Mereka ditahan seiring jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk merampungkan berkas menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Ya, secepatnya akan kita selesaikan dan dilimpahkan ke persidangan," tegas Subekhan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditahannya tiga tersangka ini, maka masih ada 9 tersangka lain yang masih bebas karena belum ditahan. "Tersangka lain akan dilakukan evaluasi, masih menunggu putusan formil dari pejabat-pejabat setempat," ucap Subekhan.

Seperti diketahui, perkara ini menjerat 18 orang tersangka. Enam di antaranya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Dwi Agus Sumarno selalu Kepala Dinas PU Ciptada Riau, Yuliana J Baskoro selaku rekanan, dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas proyek.

Selanjutnya, Khusnul selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, Raymon Yudra selaku Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin.

Proyek RTH dan Tugu Anti Korupsi ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, jaksa menemukan rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

Di area RTH itu juga dibangun tugu integritas. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berawal ketika Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di PU Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah PPK, Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yusrizal kepada bawahannya.

Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar