Sabtu, 08 Desember 2018

Anies Cabut Subsidi Parkir PNS DKI di IRTI



BERITAKIUKIU - Anies Cabut Subsidi Parkir - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mencabut subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di IRTI Monas. Rencananya kenaikan tarif parkir bagi PNS ini akan direalisasikan awal 2019.

"Parkir IRTI, mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, atau yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/12).

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut demi mendorong para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI untuk lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.

"Jadi nanti yang ada subsidi dalam bentuk transportasi umum, sedangkan yang parkir murah, tidak lagi," jelasnya.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan fasilitas lapangan parkir di IRTI Monas yang disebutnya terlalu murah. Pasalnya PNS DKI hanya dikenakan sekitar Rp 68 ribu per bulan untuk parkir di IRTI.

"Tarif parkir sekitar Rp68 ribu per bulan, ya semuanya akan naik mobil. Coba, itu logika yang salah. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu. Makannya nanti mungkin akan segitu harganya tapi untuk satu jam," tegasnya.

Karena itu, Anies mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini tengah menambah jumlah unit, meningkatkan kenyamanannya serta meningkatkan jangkauannya. Untuk itu, dia meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis melalui kartu pegawai.

"Kita semua yang di lingkungan Pemprov DKI adalah pemegang kartu Bank DKI yang punya hak menggunakan transjakarta secara gratis. Maka dipakai itu," tutupnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dasar hukum pengetatan parkir yang akan dilengkapi dengan kebijakan bertambahnya kawasan larangan parkir dan mahalnya tarif dengan disebutkannya akan berbasis zonasi, masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi massal.

Sementara bagi warga masyarakat lainnya selain PNS DKI, kebijakan soal parkir tersebut tidak akan diterapkan pada Januari 2019, namun menunggu fasilitas transportasi umum di kawasan utama Jakarta yakni Sudirman-Thamrin sudah terbangun seperti MRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar