Rabu, 17 Oktober 2018

Modus pelaku pencabulan anak korban gempa Palu, pura-pura antarkan korban pulang


BERITAKIUKIU - Modus pelaku pencabulan anak - Nasib malang menimpa seorang anak pengungsi gempa Palu berinisial Sh (7). Dia menjadi korban pemerkosaan In (14), saat dititipkan oleh kedua orang tuanya ke kerabat di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Awalnya kasus ini ditangani Polsek Biringkananya, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Pelaku saat ini sudah diamankan. Kasusnya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun korban saat ini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle kepada wartawan menjelaskan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma. Dia bukan hanya dicabuli tetapi diperkosa karena hasil visum menunjukkan selaput darah korban pecah. Awalnya disebut pelaku ada tiga orang, namun hasil penyelidikan pelaku hanya In.

"Pelakunya tunggal, dalam pengamanan di sini (Mapolrestabes) namun belum dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan belum didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau Dinas Sosial," tutur Diaritz Felle, Rabu (17/10).

Awal kejadian, korban didekati oleh pelaku saat berjalan sendiri menuju rumah kerabatnya. Pelaku yang datang dengan sepeda motornya mengajak dan berjanji akan mengantar korban pulang. Namun di tengah perjalanan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke salah satu rumah kosong. Di situ korban diminta buka celana namun menolak sehingga terjadi pemaksaan dan korban kemudian diperkosa.

Usai kejadian itu, korban menagih janji untuk diantar pulang. Saat tiba di rumah, korban memeluk H, kerabatnya, sembari menangis dan menceritakan peristiwa yang baru dialami. Saat itu juga, H bersama warga mengamankan In sebelum kabur.

Usai mendapatkan limpahan kasus dari Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar menghubungi orang tua korban di Palu juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Korban ini adalah pengungsi dari Palu yang tidak terdata resmi oleh pemerintah, baru ketahuan setelah ada kejadian ini. Saya mengajak agar warga yang menampung pengungsi supaya lebih berhati-hati, jangan sampai orang bertanggung jawab memanfaatkan situasi," lanjutnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 junto pasal 76 d, atau pasal 82 junto 76 e UU RI No 17 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 16 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar