Sabtu, 13 Oktober 2018

Duit hasil narik angkot kurang, Saripudin disuruh istri jadi bandar narkoba


BERITAKIUKIU - disuruh istri jadi bandar narkoba - Terjepit kebutuhan ekonomi, pasangan suami istri Aip Saripudin (33) dan Vivi Septiyanti (29), nekat edarkan narkoba, yang dikendalikan seorang narapidana dari Rumah Tahanan Tangerang.

Satu kilogram ganja dan lima gram sabu yang hendak diedarkan pelaku, akhirnya disita polisi dari tangan keduanya, yang tertangkap di Kampung Ledug, Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan, pengungkapan dua bandar narkotika itu bermula dari informasi peredaran narkotika di wilayah tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil mengidentifikasi pasangan suami istri yang tinggal di Bogor, Jawa Barat tersebut.

"Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, ketika itu mau menjual ke pelanggan di wilayah Cikoneng," terang dia, Sabtu (13/10).

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali menambahkan, barang haram diperoleh pasutri dari seorang pengendali yang saat ini mendekam di Rutan Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Saat ini, kata Zazali, kasus tersebut tengah dikembangkan anggotanya.

"Narkoba itu didapat pelaku dari SN, teman kecil pelaku yang kini berada di lapas," ungkap Zazali.

Lebih jauh, Zazali menjelaskan, Aip yang berprofesi sebagai sopir angkot ini mengaku baru 6 bulan menjadi bandar sekaligus kurir narkoba.

"Dia disuruh istrinya karena pendapatan dari hasil nyopir tidak mencukupi kebutuhan hidup rumah tangganya," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, pasutri yang memiliki dua anak ini digelandang ke Mapolsek Jatiuwung. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar