Selasa, 06 November 2018

Pria digebuki massa di Makassar jadi tersangka pencabulan siswi SD



BERITAKIUKIU - tersangka pencabulan siswi SD - Dominggus (41) bonyok dihajar massa di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar. Tindakan tersebut dilakukan warga karena kesal yang bersangkutan diduga telah mencabuli bocah kelas III SD berinisial Sw.

"Penyidik baru saja menetapkan lelaki itu sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 82 UU No 17 tahun 2016 ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa, (6/11).

Sebelum mencabuli, Dominggus melakukan percobaan penculikan terhadap Sw. Korban kemudian dibawa ke gang sempit kemudian dicabuli.

Dominggus sempat diperiksa psikolog karena ada dugaan kelainan jiwa. Selama diperiksa, Dominggus juga memberikan keterangan berubah-ubah.

Untuk menangani kasus ini, polisi juga melibatkan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar