Kamis, 11 Oktober 2018

Timses Jokowi ingatkan Bawaslu tak tebang pilih soal larangan kampanye di Ponpes


BERITAKIUKIU  - Timses Jokowi ingatkan Bawaslu - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di pondok pesantren. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tebang pilih.

"Tetapi Bawaslu harus tegas jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Maman meminta penyelenggara pemilu menjelaskan kategori larangan kampanye di pesantren. Semisal kunjungan Joko Widodo sebagai presiden, apakah kedatangannya untuk sosialisasi atau masuk kategori kampanye.

"Definisi kampanye juga harus dijelaskan beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," kata Maman.

Wasekjen PKB itu membandingkan dengan kedatangan cawapres Sandiaga Uno ketika mengisi materi di kampus.

"Persis juga sebenarnya tidak menjadi masalah kan ketika Sandi datang ke kampus untuk acara-acara misalnya pelatihan bisnis dan sebagainya asal tidak cerita tiba-tiba pilih nomor dua, enggak usah lah," tuturnya.

Menurutnya, selama hanya memenuhi undangan dari pihak pesantren atau kampus tidak ada masalah selama tidak melakukan orasi dan menyampaikan visi misi capres-cawapres.

"Tapi kan kita bersilahturahmi masa gak boleh, silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih ya no problem," pungkasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar