Rabu, 10 Oktober 2018

Polri Jelaskan Kronologi Pemanggilan Amien Rais




BERITAKIUKIU - Kronologi Pemanggilan Amien Rais - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan kronologi pemanggilan politikus Amien Rais terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Undangan panggilan pemeriksaan untuk Amien dibuat pada 2 Oktober 2018. Amien Rais pun mempersoalkan tanggal itu karena Ratna baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018. Setyo menjelaskan, pada 2 Oktober,  Polda Jabar menyampaikan informasi bahwa tidak ada bukti penganiayaan Ratna.

Sedangkan Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan. Polda Metro Jaya pun memanggil Amien Rais pada tanggal 2 Oktober 2018 untuk datang pada 5 Oktober 2018. Namun, Amien Rais mangkir pada tanggal 5 Oktober 2018.

Pemanggilan itu dilakukan karena penyidik sudah mendapatkan informasi awal bahwa Amien Rais merupakan salah satu orang yang mendengar cerita Ratna. "Karena sudah ada informasi pak Amien tahu tentang itu. Ada informasi yang diterima Polri bahwa pak Amien Rais tahu tentang keberadaan Ratna Sarumpaet, makanya mau diklarifiasi," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.

Setelah Amien Rais mangkir pertama kali, penyidik kembali membuat undangan panggilan pada 8 Oktober untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Oktober. Baru pada tanggal itu lah, Amien Rais menyatakan kesiapaannya.

"Polri menyatakan terima kasih pak Amien berkenan hadir memberikan klarifikasi. Ini kan situasional, biasanya yang wajarnya pelapor, saksi dulu baru terlapor atau tersangka belakangan," ujar Setyo.

Pemanggilan ini, kata Setyo pun berupa klarifikasi, baik kejadian sebelum ditangkapnya Ratna maupun sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ratna setelah ditangkap.

Sebelumnya, Amien Rais mempermasalahkan tanggal pengiriman surat pemanggilan dirinya untuk diperiksa polisi, yakni 2 Oktober 2018 untuk diperiksa tanggal 5 Oktober 2018. Padahal, Polri menggelar konferensi pers soal kebohongan Ratna pada 4 Oktober 2018 dan ditangkap malam harinya.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar