Minggu, 28 Oktober 2018

Pameran Revolusi Mental di Manado, perpanjang SIM 3 menit langsung beres



BERITAKIUKIU - perpanjang SIM 3 menit - Pemerintah terus menggaungkan semangat Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Kegiatan konkret yang dilakukan adalah Pekan Kerja Nyata (PKN) Revolusi Mental 2018 yang digelar di Manado, Sulawesi Utara 26-28 Oktober 2018. Salah satu yang digaribawahi dalam semangat Revolusi Mental ini adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangkaian PKN Revolusi Mental 2018 yang digelar di Manado sendiri, dipamerkan berbagai layanan yang mudah untuk masyarakat. Salah satunya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang cuma butuh waktu 3 menit saja. Dengan catatan persyaratan sudah lengkap dan SIM nya masih berlaku dan hanya untuk SIM A dan C saja.

"Jika pemohon perpanjangan SIM yang persyaratannya sudah lengkap prosesnya itu paling lama 3 menit, kenapa saya bilang 3 menit, karena tidak ada lagi birokrasi-birokrasi yang cukup panjang yang menyusahkan masyarakat," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regiden) SIM Satlantas Polresta Manado, Iptu Awaludin Puhi, saat ditemui di stan Korlantas Polri PKN Revolusi Mental 2018, Minggu (28/10).

Awaludin menuturkan, selama persyaratannya lengkap, kemudian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung dibayar di Bank, bukan kepada petugas, waktu itu juga proses langsung dijalankan.

"Proses tersebut saya pastikan 3 menit selesai, karena tidak ada lagi kegiatan-kegiatan lain yang perlu kami tambahkan atau kami perlambat, selama itu persyaratan lengkap, SIM nya langsung kami proses baik SIM A dan SIM C," ujarnya.

Kemudian beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM sendiri adalah, SIM asli yang masih berlaku, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah elektronik atau e-KTP, kemudian membawa surat kesehatan kesehatan.

Secara spesifik, kata Awaludin, surat kesehatan yang dibutuhkan sendiri meliputi kesehatan mata, kesehatan pendengaran dan secara fisik masih utuh. Pokoknya yang bisa menunjang dia untuk berkendaraan.

"Kalau untuk surat kesehatan ini bisa di sini bisa di tempat lain. Kalau perlengkapan itu sudah dipenuhi, langsung bisa diproses," imbuhnya.

Namun menurut Awal, untuk peningkat baik itu SIM Umum, B1 dan seterusnya, wajib dibuat di kantor satpas, karena wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM, baik itu buat baru maupun peningkatan. Kata dia, untuk peningkatan itu, wajib ada mekanisme ujian baik ujian dilaksanakan teori, mau pun praktik keterampilannya. Sampai dengan praktik lapangannya itu wajib dilaksanakan.

"Jadi untuk perpanjangan ini hanya SIM A dan SIM C yang lainnya enggak, kenapa saya bilang enggak, karena untuk peningkatan itu sudah masuk kategori SIM yang harus diuji standar kompetensinya, khususnya untuk keterampilannya dalam mengemudi," jelas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar