Selasa, 16 Oktober 2018

KPK pertimbangkan tuntutan maksimal untuk Bos Lippo karena pernah terbelit korupsi


BERITAKIUKIU - tuntutan maksimal untuk Bos Lippo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tuntutan maksimal terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Billy diduga menjanjikan uang Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari janji tersebut, sejauh ini Billy baru merealisasikan Rp 7 miliar melalui para kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan perbuatan kasus yang sedang diproses saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Billy Sindoro merupakan mantan narapidana kasus dugaan suap kepada Komisioner KPPU Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis 3 tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut.

Kini, kata Febri, Billy Sindoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga menyuap Neneng demi mendapatkan izin proyek pembangunan Meikarta.

"Ini yang kami sayangkan, dan sebenarnya mengecewakan ya bagi kita semua, karena ada tersangka yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar