Rabu, 10 Oktober 2018

Fadli Zon Kembali Dilaporkan karena Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet


BERITAKIUKIU - Fadli Zon Kembali Dilaporkan - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan pengacara Farhat Abbas, kini Fadli dilaporkan Ketua Umum Banteng Network Jack Lapian. Sama seperti laporan Farhat Abbas, Jack melaporkan Fadli karena diduga menyebarkan berita bohong yang dibuat aktivis Ratna Sarumpaet.

Jack mengaku, sebelum melaporkan Fadli, ada beberapa analisa yang dilakukannya. Hasilnya, Fadli dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh dalam menyebarkan hoaks buatan Ratna.

“Setelah saya analisa, saya kaji mendalam bersama tim, saya melihat ada unsur Ratna ini berceritanya awal ke Fadli Zon, baru ditemukan ke Prabowo, nah mengapa di sini tuh hanya Fadli Zon, karena saya melihat di Twitternya ini, beliau yang paling ngegas,” ujar Jack di Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Dalam laporannya, Jack melampirkan beberapa screenshoots dan tautan berita dari pernyataan Fadli terkait Ratna. Juga beberapa screenshoots dari akun twitter Fadli.

Fadli diduga sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Laporan Jack diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/1247/X/2018/Bareskrim.

“Karena kita negara hukum kita serahkan kepada kepolisian agar bisa objektif agar bisa menangani perkara ini. Karena bagaimanapun kita ingin pilpres dan pileg yang damai, santun. Jadi saring dulu sebelum sharing di medsos,” ujar Jack.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar