Selasa, 30 Oktober 2018

Enam hari usai menlu Saudi kunjungi RI, TKI Tuty Tursilawati dieksekusi



BERITAKIUKIU - TKI Tuty Tursilawati dieksekusi - Hanya berselang enam hari dari pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jakarta, pemerintah Saudi kemarin mengeksekusi tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuty Tursilawati asal Majalengka.

Dalam pertemuan pekan lalu itu, kedua menteri membahas upaya penyelesaian isu yang tertunda seputar perlindungan WNI dan TKI di Negeri Petrodollar.

"Jubeir menyampaikan upaya pemerintahannya soal perlindungan TKI di Arab Saudi, terkait: aturan jam kerja, peningkatan upah minimum, dan penghormatan hak-hak pekerja," pungkas Retno.

"Kita (Indonesia) juga menekankan kepada Jubeir pentingnya dilakukan kerja sama mengenai notifikasi kekonsuleran (terhadap WNI yang tersandung masalah di Saudi). Kerja sama tentang hal itu sangat lumrah ada karena sesuai dengan Konvensi Wina," ujar Retno, mereferensi The Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.

Pada gilirannya, Menlu Jubeir irit bicara. Namun, ia menegaskan komitmen Saudi untuk menyelesaikan isu tertunda itu, dengan mengatakan bahwa "teman saya (Menlu Retno) dan kolega kami (di kementerian luar negeri kedua negara) telah membahas dan berupaya mencapai berbagai kesepakatan tentang apa yang kami bicarakan dalam sidang komisi bersama itu," termasuk soal isu perlindungan WNI dan TKI di Arab Saudi.

Menurut kabar dari organisasi pemerhati buruh migran, Migrant Care, Tuty Tursilawati bekerja sebagai asisten rumah tangga di Saudi.

"Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuty Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/10).

Pihak Migrant Care sangat menyayangkan langkah tersebut, karena, "memperlihatkan bahwa ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan."

"Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia, yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification," seperti yang diatur dalam The Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.

Dalam keterangan tertulisnya, Migrant Care juga mengingatkan kepada Presiden RI Joko Widodo "untuk benar-benar serius merespons situasi seperti itu."

"Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir pekan lalu, Presiden Jokowi meminta Saudi memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia."

"Ternyata, permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi dan notifikasi."

Migrant Care juga mengimbau Presiden Jokowi untuk "membatalkan Nota Kesepahaman RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia karena terbukti Saudi Arabia tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi pekerja migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandatangani Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar