Jumat, 12 Oktober 2018

Augie Fantinus jadi tersangka kasus tuduhan polisi jadi calo


BERITAKIUKIU - Augie Fantinus jadi tersangka - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10).

Polisi menyebut tidak benar anggotanya menjadi calo. Sebab, saat itu kejadiannya adalah anggota kepolisian membantu rombongan SD Tarakanita yang ingin membeli tiket pertandingan bola basket.

Kata Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.

"(SD tarakanita?) sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.

Lanjut Adi, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.

"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini, Augie diduga telah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.

"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut. Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar. Sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar