Selasa, 01 Januari 2019

Cara Pelaku Palsukan Identitas TKI di Cirebon



BERITAKIUKIU - Pelaku Palsukan Identitas TKI - Empat tersangka kasus perdagangan manusia ditangkap jajaran Polres Cirebon pada November lalu. Para tersangka memiliki peran beragam dan menghalalkan segala cara untuk memenuhi syarat warga menjadi calon TKI.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengungkapkan, peran keempat tersangka beragam. Salah satunya memalsukan identitas korban dengan cara menaikkan umur agar memenuhi syarat menjadi TKI.

"Terungkap dari laporan ibu korban bernama DS yang aslinya berusia 17 tahun. Tapi oleh para tersangka dalam dokumen keberangkatan DS ditulis telah berusia 21 tahun," ungkap Suhermanto, Senin (31/12/2018).

Dia mengungkapkan, sebelumnya DS dibawa salah satu tersangka berinisial R untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI di Malaysia. Korban mendaftar melalui agen PT Nurfauzan Sejahtera dengan tersangka lain JS sebagai kepala cabang.

Saat mendaftarkan diri, korban membawa ijazah SD, kartu keluarga, akte lahir serta surat keterangan dari kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.

"Padahal jelas sejak awal dalam dokumen asli yang dibawa korban, bahwa korban masih berusia 17 tahun tapi dipalsukan usianya," ungkap dia.

Tersangka JS sepakat dengan R memalsukan usia korban melalui jasa tersangka lainnya yang berinisial C.

Tersangka C kemudian membuat dokumen palsu berupa surat keterangan lahir, akte kelahiran dan kartu keluarga dengan mencantumkan kelahiran korban berusia 21 tahun serta mencantumkan pula NIK palsu untuk menjadi calon TKI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar