Sabtu, 30 Maret 2019

7 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Penuntutan Vanessa Angel



BERITAKIUKIU - Sidang Penuntutan Vanessa Angel - Tujuh orang jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka artis Vanessa Angel. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari gabungan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, setelah proses tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) selesai, pihaknya kini tinggal menyusun dakwaan saja. Jika pada tahap pemberkasan itu selesai, maka jaksa tinggal melimpahkannya ke pengadilan.

Dikonfirmasi soal tim jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap Vanessa di persidangan nanti, Teguh menyatakan ada 7 jaksa yang telah dipersiapkan. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan jaksa Kejari Surabaya.

"Kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejati membuat surat dakwaannya dan sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan," ujarnya, Jumat (29/3).

Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo. Dia menyatakan, ada dua jaksa dari Kejati Jatim dan lima jaksa dari Kejari Surabaya yang disiapkan dalam persidangan nanti.

"Ada tujuh jaksa yang dipersiapkan, dua jaksa dari Kejati dan 5 dari Kejari Surabaya," tegasnya.

Soal pasal yang disangkakan, Didik menyatakan, dari penyidik sudah ditetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. "Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar